Blokade Bantuan Gaza: Israel Hadapi Tuduhan Kejahatan Perang, Genosida, dan Penggunaan Kelaparan Sebagai Senjata
Mereka menggambarkan blokade bantuan Israel di Gaza sebagai pemanfaatan kelaparan yang disengaja untuk melemahkan penduduk sipil Gaza.
Hal ini didefinisikan sebagai kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) PBB.
Klaim tersebut diperkuat oleh pernyataan terbaru dari beberapa pejabat Israel sendiri, yang mengklaim bahwa pengepungan total atas Gaza telah dilakukan tanpa makanan, bahan bakar, listrik, atau perawatan medis.
Hukuman kolektif terhadap warga sipil Gaza oleh Israel
Blokade bantuan dipandang sebagai hukuman kolektif terhadap penduduk sipil Gaza, yang dilarang oleh Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Perempuan, anak-anak, dan laki-laki kehilangan kebutuhan dasar seperti makanan dan air di tengah kerusakan parah infrastruktur Gaza, termasuk rumah sakit yang dibom Israel selama perang yang dimulai pada tahun 2023 setelah serangan teror Hamas.