Menuju Tata Kelola Pemdes, Pemkab Bengkalis MoU Bersama Kejari
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pemkab bengkalis" class="text-tags text-success text-decoration-none">Bengkalis saat ini menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum.
Langkah yang dilaksanakan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten bengkalis" class="text-tags text-success text-decoration-none">Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa, 12 Agustus 2025 di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Penandatanganan naskah perjanjian dilaksanakan oleh kedua belah pihak oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono dan Kepala Kejaksaan Negeri bengkalis" class="text-tags text-success text-decoration-none">Bengkalis Nanda Lubis serta disaksikan jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Bengkalis serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis beserta tim, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Plt. Kepala Dinas PMD menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Kepala Kejaksaan Negeri bengkalis" class="text-tags text-success text-decoration-none">Bengkalis dan jajaran yang telah berkenan menjalin kerja sama strategis ini. Menurutnya, kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada sebatas penandatanganan naskah, namun harus diwujudkan dalam bentuk langkah nyata dan berkelanjutan.
“Kerja sama ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel. Lebih dari itu, kami ingin membangun kesamaan pandang terhadap setiap langkah dan strategi dalam menyelesaikan permasalahan hukum, sehingga pelayanan publik dan pembangunan desa dapat berjalan tanpa hambatan,” kata Andris.
Tak hanya itu, Lanjut Andris kejaksaan juga akan terlibat dalam memberikan pertimbangan hukum, konsultasi, serta sosialisasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas PMD. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi permasalahan sejak dini, sekaligus memperkuat integritas dan profesionalitas aparatur pemerintah desa.