Ratusan Ribu Narapidana Terima Remisi di HUT RI ke-80 Tahun
RIAU24.COM -Sebanyak 179.312 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi umum dan 192.983 narapidana menerima remisi dasawarsa dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.
Pada momentum yang sama, sebanyak 1.369 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU) dan 1.361 anak binaan lainnya memperoleh pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD).
"Saya ucapan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang hari ini memperoleh remisi maupun kebebasan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi saat pemberian remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba, Jakarta, Minggu (17/8).
Dari 179.312 narapidana yang menerima remisi umum, sebanyak 175.395 narapidana di antaranya menerima remisi umum I, sementara 3.917 narapidana lainnya menerima remisi umum II sehingga langsung bebas.
Adapun narapidana yang menerima remisi dasawarsa terdiri atas 182.857 narapidana menerima remisi dasawarsa I dan 4.186 narapidana langsung bebas karena menerima remisi dasawarsa II.
Kemudian, 5.626 narapidana menerima remisi dasawarsa pidana penjara pengganti denda kategori I dan 314 narapidana menerima remisi dasawarsa pidana pengganti denda II atau langsung bebas.