Menu

Mengapa Memilih Hendry Ch Bangun, Catatan: Hudono Ketua PWI Jogjakarta

Dahari 19 Aug 2025, 11:48
Mengapa Memilih Hendry Ch Bangun, Catatan: Hudono Ketua PWI Jogjakarta
Mengapa Memilih Hendry Ch Bangun, Catatan: Hudono Ketua PWI Jogjakarta

Meski pun telah dilakukan mekanisme organisasi, dengan diadakan rapat pleno lengkap, yakni diperluas, dan masalah dinyatakan sudah selesai oleh Dewan Kehormatan, tetapi sekelompok pengurus ini melaporkan Hendry Ch Bangun ke Mabes Polri, dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan.

Mereka yang memulai kegiatan ‘makar’ itu akhirnya  dilaporkan oleh Hendry Ch Bangun ke polisi  untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dan kini dalam proses penyidikan setelah kepolisian mengirimkan Surat Pemberitahuan

Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Mengapa ini jadi urusan polisi ? Karena mereka melakukan tindakan pidana yakni membuat keterangan palsu. Di samping itu pula dilaporkan pula pidana membuat keterangan palsu dalam Akte Notaris yang menyatakan KLB itu didukung 20 provinsi, yang ternyata kemudian bohong belaka, dan saat ini prosesnya masih berlangsung di Mabes Polri.

Upaya ‘kelompok makar’ ini nampaknya telah berhasil mempengaruhi opini publik, sehingga seolah-olah terjadi dualisme  kepemimpinan PWI. Dewan Pers yang seharusnya netral dan tidak ikut campur malah ikutan mengakui keabsahan KLB, padahal konstituen Dewan Pers yang sah, haruslah organisasi berbadan hukum sementara PWI KLB hanya bermodalkan Akte Notaris yang belakangan terbukti berisi keterangan palsu. PWI yang dipimpin HCB telah disahkan melalui Menteri Hukum dan HAM nomor AHU 0000946.AH.01.08 tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024 yang mencantumkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI. Sampai saat ini SK tersebut tidak dicabut, sehingga de facto de jure masih berlaku, meski diblokir secara kongkalikong dengan unsur pemerintah karena kedekatan.

Bahkan, mereka coba meyakinkan pemerintah bahwa merekalah PWI yang sah. Kampanye buruk mereka share secara masif di media-media online yang mereka kuasai maupun grup WA. Banyak  media terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik setelah diadukan ke Dewan Pers, melakukan pelanggaran KEJ khususnya dalam uji informasi, tidak berimbang, dan partisan.

Anehnya, mereka para pelaku itu adalah orang yang menganggap mereka wartawan senior yang lama menjabat sebagai pengurus di Dewan Kehormatan PWI. Mereka terang-terangan melanggar kode etik yang selama ini  mereka anjurkan ke para anggota PWI. ***

Halaman: 123Lihat Semua