Pemprov Riau Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2025
Foto (net)
· Untuk kendaraan yang belum bayar pajak ≥2 tahun, cukup bayar tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan.
· Untuk kendaraan mutasi masuk (Non-BM), mendapat pengurangan pokok pajak 50% pada tahun pertama.
· Untuk kendaraan mutasi masuk (Non-BM), mendapat pengurangan pokok pajak 50% pada tahun pertama.
Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, dan angkutan umum yang terdaftar di Riau (Plat BM) serta kendaraan yang melakukan mutasi masuk. Masyarakat pemilik tunggakan pajak diajak segera memanfaatkan program ini.