Ancaman Hukuman Makin Berat, Vaping Akan Diperlakukan seperti Narkoba di Singapura
Vaping
Dikutip dari Channel News Asia, Senin (18/8), Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura menilai vaping melanggar Undang-Undang Tembakau karena membahayakan kesehatan.
MOM juga mendorong perusahaan untuk membuat kebijakan internal, termasuk sanksi disipliner, bagi karyawan yang melanggar aturan tersebut.
Pengacara ketenagakerjaan Singapura Jennifer Chih mengatakan, karyawan bisa melaporkan pelanggaran ke Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) Singapura yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Pada Juli 2025, HSA telah memperluas layanan hotline dan meluncurkan platform baru untuk aduan vaping.