Menu

Bupati Kasmarni Buka FGD Penyusunan Peta Resiko Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029

Dahari 21 Aug 2025, 00:27
Bupati Kasmarni Buka FGD Penyusunan Peta Resiko Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029
Bupati Kasmarni Buka FGD Penyusunan Peta Resiko Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029

RIAU24.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Fokus Group Diskusion (FGD) Penyusunan Peta Resiko Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 yang bertempat di Ballroom Hotel Bono Pekanbaru, Rabu (20/08/2025) Pagi.

Acara FGD ini menghadirkan Narasumber Penyusunan Resiko Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 Bapak Dr. Evendri Sihombing Selaku Kepala  Perwakilan  BKPP Riau beserta Narasumber Potensi Resiko Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pembangunan Daerah oleh Ibu Nadda Lubis S.H.,M.H Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Acara ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr.Ersan Saputra TH,  Asisten dan Seluruh Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dalam arahannya Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan Ucapan selamat datang dan terima kasih kami sampaikan kepada Kepala BPKP Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, atas kehadiran sekaligus kesediaannya untuk mengisi materi dalam FGD ini. Semoga bapak dan ibu nantinya dapat memberikan pencerahan serta wawasan bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dalam membangun kesiapan untuk menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan yang responsif terhadap risiko, sebagai bagian yang dapat mempengaruhi pencapaian sasaran pembangunan daerah kami lima tahun kedepan.

"Kami juga tentunya menyambut baik dengan dilaksanakannya FGD penyusunan dan pengelolaan peta resiko pembangunan daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2025-2029 ini, sebagai bagian dari komitmen kita bersama dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah yang akuntabel dan adaptif terhadap perubahan, sehingga akan berdampak pada peningkatan efektivitas perencanaan serta tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,"Jelas Bupati.

Dapat kami sampaikan bahwa kemaren, pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkalis 2025-2029 telahpun disahkan menjadi peraturan daerah, artinya, setelah pengesahan perda RPJMD tersebut, menjadi tugas besar kita semua untuk sesegera mungkin dapat mengimplementasikan seluruh program maupun kegiatan yang tertuang didalamnya.

Halaman: 12Lihat Semua