Menu

Lewat Cara Ini Pemerintah Bisa Adang Penjahat Ngacir ke Rusia

Azhar 25 Aug 2025, 14:08
Ilustrasi tahanan. Sumber: Tirto.id
Ilustrasi tahanan. Sumber: Tirto.id

RIAU24.COM - Guru Besar UI/Rektor UNJANI Prof. Hikmahanto Juwana menyebut perjanjian ekstradisi dengan Rusia membuat penjahat tanah air tak bisa kabur ke negara tersebut.

"Bahwa ada mungkin warga negara kita yang melakukan kejahatan atau pemerintah biasanya mencoba untuk menutup kemungkinan pelaku kejahatan Indonesia untuk lari ke Rusia," ujarnya dikutip dari rmol.id, Senin, 25 Agustus 2025.

Menurutnya, perjanjian ini diyakini sudah melalui pertimbangan yang matang. 

"Mungkin pemerintah ketika menandatangani perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Rusia sudah mempertimbangkan," ujarnya.

Untuk diketahui, perjanjian ekstradisi merupakan kesepakatan antara dua negara untuk saling menyerahkan orang yang diduga atau telah dihukum karena melakukan kejahatan.

Tujuannya agar dapat diadili atau menjalani hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

Halaman: 12Lihat Semua