Cegah Gambar Vulgar Buatan AI dan Deepfake, Australia Siapkan UU Terbaru
RIAU24.COM - Pemerintah Australia menyiapkan rancangan undang-undang baru untuk mencegah gambar vulgar melalui alat daring.
Pemerintah mengumumkan langkah ini pada Selasa (2/9) dan menyebut aturan ini sebagai upaya melawan “teknologi menjijikkan” yang kian meresahkan, meski belum menetapkan batas waktu penerapannya.
Jika aturan ini sudah disahkan, perusahaan teknologi diwajibkan untuk mencegah penyalahgunaan alat daring yang digunakan membuat gambar vulgar buatan AI atau aktivitas menguntit tanpa terdeteksi.
“Tidak ada tempat bagi aplikasi dan teknologi yang digunakan semata-mata untuk menyalahgunakan, mempermalukan, dan menyakiti orang, terutama anak-anak kita,” kata Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, sebagaimana yang dilansir dari AFP pada Selasa (2/9).
Aplikasi berbasis AI yang meningkatkan kasus Pemerintah menyebut aplikasi “Nudify” sebagai contoh paling nyata dari masalah tersebut.
Alat berbasis kecerdasan buatan ini dapat secara digital menanggalkan pakaian seseorang dalam gambar, yang kini menyebar luas di internet.