Sempat Minta Amnesti ke Prabowo, Eks Wamenaker Noel Ngaku Bersalah di Kasus Pemerasan K3 Kemenaker
RIAU24.COM -Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel mengaku bersalah dan siap mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Noel ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait praktik pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Seperti pasti penyidiknya luar biasa dan ya saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya," kata Noel kepada awak media saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Noel juga menegaskan tidak akan mengajukan praperadilan. Jalur hukum ini yang kerap ditempuh tersangka agar lolos dari jerat hukum.
"Enggak, enggak usah," ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 20 Agustus 2025 dan mengamankan 14 orang. Dari jumlah tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel. Para tersangka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.