Menu

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Pembakar DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan 

Zuratul 3 Sep 2025, 15:25
Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Pembakar DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan. (Tangkapan Layar)
Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Pembakar DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan. (Tangkapan Layar)

Pelaku Pembakaran & Penjarahan DPRD Makassar
Kemudian terkait pengemudi ojek online, Rusdiansyah alias Dandi (25) diduga tewas dikeroyok pada aksi unjuk rasa berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo, setelah dituduh intel, kata Didik masih dilakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.

"Masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian," jelasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka pun dijerat pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja membahayakan keamanan umum, termasuk pembakaran, pasal 363 dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

"Untuk pasal 187 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan paling berat 20 tahun atau seumur hidup. Kalau 363 diancam hukuman penjara 7 tahun dan 362 diancam 5 tahun," pungkasnya.

(***) 

Halaman: 12Lihat Semua