Jangan Sampai Oligarki Tunggangi Pembahasan RUU KUHAP
RIAU24.COM - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto berharap pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Komisi III DPR RI tak tersentuh oligarki.
"Jangan sampai waktu yang pendek dalam pembahasan menjadi celah intervensi dan infiltrasi dari kaki tangan oligarki untuk menyelundupkan kepentingannya di RUU ini," ujarnya, dikutip dari rmol.id, Rabu, 3 September 2025.
Agar hal tersebut tidak terjadi, pihaknya telah melakukan kegiatan monitoring terhadap perkembangan pembahasan RUU.
"Termasuk menyampaikan sejumlah usulan tentang pelaksanaan hukum acara pidana yang layak dan pantas sesuai konstitusi dan tidak melanggar HAM," ujarnya.
Salah satu masalah yang penting untuk diperhatikan yakni tentang kewenangan penyidikan.
"Saya menilai, pasal ini berpotensi menimbulkan friksi antar lembaga penegak hukum," ujarnya.