Menu

Wakil Presiden Gibran Digugat Rp125 Triliun Oleh Sipil ke PN Jakarta Pusat, Ini Penyebabnya

Zuratul 4 Sep 2025, 11:11
Wakil Presiden Gibran Digugat Rp125 Triliun Oleh Sipil ke PN Jakarta Pusat, Ini Penyebabnya. (tangkapan layar)
Wakil Presiden Gibran Digugat Rp125 Triliun Oleh Sipil ke PN Jakarta Pusat, Ini Penyebabnya. (tangkapan layar)

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres. 

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu. 

Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri. 

Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya. 

Halaman: 123Lihat Semua