Menu

Uni Eropa Jatuhkan Denda 2,95 Miliar Euro kepada Raksasa Teknologi Google dalam Putusan Antimonopoli Besar

Amastya 6 Sep 2025, 19:29
Gambar representatif /AFP
Gambar representatif /AFP

RIAU24.COM Uni Eropa pada hari Jumat menjatuhkan denda antimonopoli sebesar 2,95 miliar euro ($3,47 miliar) kepada Google karena lebih mengutamakan layanan periklanannya sendiri, meskipun ada peringatan dari Presiden Donald Trump agar tidak menargetkan perusahaan teknologi besar AS.

Google berjanji akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Eropa, yang menuduh perusahaan AS tersebut mendistorsi persaingan di blok 27 negara.

"Google menyalahgunakan posisi dominannya di adtech dengan merugikan penerbit, pengiklan, dan konsumen. Perilaku ini ilegal berdasarkan aturan antimonopoli Uni Eropa," ujar kepala persaingan Uni Eropa, Teresa Ribera.

Trump mengancam akan menyerang Eropa karena aturannya mengenai pasar digital dan pengawasan konten, yang memengaruhi raksasa teknologi yang berkantor pusat di AS.

Awal minggu ini, terungkap bahwa komisi tersebut telah menghentikan sementara penerapan denda, tampaknya karena takut akan pembalasan AS.

Uni Eropa masih menunggu Amerika Serikat memenuhi janjinya untuk menurunkan tarif mobil berdasarkan kesepakatan perdagangan yang disepakati pada bulan Juli.

Halaman: 12Lihat Semua