Melihat Upaya DPR Revisi UU Pemilu
Pelantikan anggota DPR 2004-2009. Sumber: kompas.com
RIAU24.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz membeberkan cara DPR melakukan revisu UU Pemilu.
Cara itu yakni memanfaatkan Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) baik Pemilu Presiden 2024 maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dikutip dari rmol.id, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Baca juga: Tak Pandai Baca Situasi Kabinet Disinyalir yang Membuat Petinggi BEI dan OJK Mundur Berjamaah
Menurutnya, dalam indeks tersebut berisi data partisipasi warga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Serta berisikan data evaluasi penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.
"KPU dengan IPP Pemilu dan sekarang Pilkada, itu bisa menyajikan data-data yang kemudian bisa sangat relevan," tambahnya.
Dari IPP tersebut, Pemerintah dan DPR dapat merumuskan cara penyelenggaraan Pemilu ke depannya.