Salah Kaprah Masrul Ali Terkait KKPA Desa Gobah
Salah Kaprah Masrul Ali Terkait KKPA Desa Gobah
Ia juga menegaskan bahwa dasar perolehan HGU PTPN IV Kebun Sei Pagar telah melalui prosedur lengkap sesuai regulasi, yakni SK Menteri Pertanian, izin lokasi dari Gubernur Riau, pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, serta SK HGU dari BPN. Seluruh dasar hukum tersebut, menurutnya, tidak berkaitan dengan klaim lahan yang disampaikan Masrul Ali Cs. ****
Baca juga: PTPN IV Regional III Telah Salurkan Rp2,4 Miliar untuk Perkuat Ekonomi dan Pendidikan di Rokan Hulu