Natal 2025, Dua Narapidana Lapas Bengkalis Langsung Bebas Usai Terima Remisi
RIAU24.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis melaksanakan kegiatan penyerahan remisi khusus (RK) Natal Tahun 2025 bagi Narapidana dan anak binaan, Kamis 25 Desember 2025.
Remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif substantif.
Kegiatan penyerahan remisi tersebut dihadiri Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau , pejabat struktural beserta staf Lapas Kelas IIA Bengkalis, serta perwakilan narapidana penerima remisi khusus natal tahun 2025.
Acara diawali dengan pembacaan surat keputusan (SK) remisi khusus natal Tahun 2025 yang dibacakan oleh Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Bengkalis, Ahmad Rizky Fauzan Harahap.
Selanjutnya dilakukan penyerahan remisi khusus Natal Tahun 2025 secara simbolis kepada dua orang perwakilan narapidana penerima remisi.
Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia disampaikan oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Riau Yusup Gunawan menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana.