Polsek Tualang Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Pelaku Diduga Ayah Kandung
Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom. melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan terduga pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi hingga ke luar daerah. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Tualang menegaskan komitmen Polsek Tualang dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Polisi memastikan identitas korban dirahasiakan demi melindungi psikologis dan masa depan anak.(Lin)