DPA-SKPD 2026 Diserahkan Bupati Kasmarni Ingatkan Tak Hanya Sekedar Dokumen Administratif
RIAU24.COM - BENGKALIS – Bupati Bengkalis, Kasmarni menegaskan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar dokumen administratif saja.
"Jadikan ini komitmen kerja, komitmen anggaran, serta komitmen hasil yang harus diwujudkan oleh seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel," ujar Bupati Bengkalis Kasmarni.
Penegasan tersebut disampaikannya saat penyerahan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2026, bersama penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, serta penyerahan penghargaan hasil Penilaian Mandiri Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Srta, penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tentang sinergi pelayanan masyarakat dalam penyuluhan hukum, sosialisasi hukum, produk hukum, serta bidang hukum lainnya, di Ruang Pertemuan Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin, 12 Desember 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Bengkalis, Kasmarni menjelaskan bahwa DPA-SKPD memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah beserta rencana realisasinya, yang menjadi dasar bagi Kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan selama tahun 2026.
“DPA ini bukan hanya menjadi dasar pelaksanaan anggaran, tetapi juga merupakan komitmen kerja, komitmen anggaran, dan komitmen hasil yang harus Bapak dan Ibu wujudkan nantinya,” tegas Bupati.