DPR RI Terima Usulan Mekanisme Pilkada
Ilustrasi Pilkada. Sumber: Internet
"Konstitusi mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Jika kita menelusuri original intent dalam risalah pembentukan Pasal 18 ayat (4) pada amandemen kedua tahun 2000, pembentuk UUD saat itu tidak mencapai kesepakatan pada satu model tunggal pemilihan," sebutnya.
Baca juga: Tak Pandai Baca Situasi Kabinet Disinyalir yang Membuat Petinggi BEI dan OJK Mundur Berjamaah