Kurang 50 Persen Pejabat Lapor LHKPN
RIAU24.COM - Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyebut tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN periodik Tahun Pelaporan 2025 hingga 31 Januari 2026 baru mencapai 32,52 persen.
Menurutnya, pelaporan ini harus ditingkatkan karena LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara, dikutip dari rmol.id, Senin, 2 Februari 2026.
"KPK kembali mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu," ujarnya.
Padahal, pelaporan LHKPN di awal waktu sebagai teladan positif dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
"Kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini," ujarnya.
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh wajib lapor, mulai dari pimpinan lembaga negara.