Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas
Foto (net)
2.Kendaraan truk dengan modifikasi melebihi ketentuan (ODOL).
3. Operasional angkutan travel ilegal.
4. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
5. Angkutan barang yang disalahgunakan untuk membawa penumpang.
6. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
7. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar.