Menu

Polsek Rokan IV Koto Ringkus Seorang Pemuda Sita Barang Bukti 1,23 Gram Sabu

Dahari 4 Feb 2026, 10:45
Polsek Rokan IV Koto Ringkus Seorang Pemuda Sita Barang Bukti 1,23 Gram Sabu
Polsek Rokan IV Koto Ringkus Seorang Pemuda Sita Barang Bukti 1,23 Gram Sabu

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam proses pengembangan pihak kepolisian.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Realme warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rokan IV Koto untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami telah melakukan pemeriksaan awal, tes urine, serta gelar perkara. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, uji laboratorium barang bukti, dan pemberkasan perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti,”ujar Dodi Ripo.

Polsek Rokan IV Koto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Halaman: 12Lihat Semua