Polres Siak Tak Main-main, Bandar Sabu di Kandis Berhasil Diamankan
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial C yang saat ini berstatus DPO. Tim masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” tambah AKP Benny.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Berdasarkan jumlah barang bukti serta peran tersangka, T ditetapkan sebagai bandar narkotika.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, menegaskan komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
AKBP Sepuh Ade juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika,” pungkasnya.