Menu

Polres Siak Ungkap Kasus Pembunuhan di Minas, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Lina 19 Feb 2026, 18:21
Polres Siak Ungkap Kasus Pembunuhan di Minas, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Polres Siak Ungkap Kasus Pembunuhan di Minas, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

“Tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara dan mendalami unsur perencanaan,” ujarnya.

Dalam konferensi pers, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau, handphone milik korban, sepeda motor, serta pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polres Siak mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum.(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua