PDI-P Heran, Revisi UU KPK Boleh Diubah Sesuai Selera Penguasa
RIAU24.COM - Ketua DPP PDI-P Said Abdullah heran dengan perubahan undang-undang (UU), termasuk UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lahir berdasarkan kepentingan kekuasaan.
Padahal, perubahan UU tidak boleh didasarkan pada kepentingan kekuasaan, dikutip dari kompas, Kamis, 19 Februari 2026.
"Bicara undang-undang bukan bicara tentang selera kekuasaan. Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi. Bukan seperti itu," ujarnya.
Menurutnya, wacana revisi UU KPK harus dikaji secara komprehensif dengan melibatkan para pakar, Komisi III DPR, Badan Legislasi (Baleg), serta pimpinan KPK.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan guna mengetahui kebutuhan riil masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Harus dikaji secara mendalam. Kita undang para pakar, kita undang komisioner KPK. Kebutuhan riilnya seperti apa. Bukan kemudian perdebatannya ditarik ke keluarnya revisi tiga atau empat tahun yang lalu, lalu sekarang akan direvisi kembali. Bukan begitu caranya," ujarnya.