Putusan MK Soal Kandidat Pilkada, Puan: Untuk Partai Politik Dalam Melihat Rekam Jejak Calon
RIAU24.COM - JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menjadi tugas partai politik dalam merekrut calon-calon Kepala Daerah. Terutama sekali dengan rekam jejak.
zxc1
Sebagaimana, dalam putusan bernomor 56/PUU-XVII/2019 itu MK mewajibkan para mantan narapidana yang ingin maju sebagai kepala daerah harus menunggu 5 tahun sesudah menghirup udara bebas.
"Ini bukan hanya untuk Pilkada ke depan (Pilkada 2020) tetapi untuk Pilkada yang akan datang tentu saja ini artinya semua partai politik harus melihat rekam jejak calon-calonnya apakah kemudian sudah melewati jeda 5 tahun," jelasnya saat ditemui wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
zxc2
Puan pun menjelaskan, putusan yang diketuk palu pada Rabu (11/12/2019) kemarin itu tidak hanya berlaku untuk narapidana dengan kasus korupsi saja. "Tapi juga terpidana lainnya. Yah kita hormati keputusan MK," jelasnya.
Dengan putusan ini, petinggi PDI-Perjuangan itu akan mencari sosok yang dapat menjadi harapan masyarakat untuk dicalon sebagai kepala daerah. "Saya rasa mekanisme di internal partai PDIP akan mengikuti keputusan MK tersebut," jelasnya. (R24/Bisma)