Lewat Cara Ini Rakyat Bisa Gugat Pertamax Oplosan

Azhar 27 Feb 2025, 12:21
Ilustrasi SPBU. Sumber: MNC TRIJAYA
Ilustrasi SPBU. Sumber: MNC TRIJAYA

RIAU24.COM - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok mengajak masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan Pertamax oplosan melakukan gugatan.

"Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum," ujarnya dikutip dari kompas.com, Kamis 27 Februari 2025.

Peradilan ditempuh melalui tiga jalur, yaitu menggugat langsung kepada pelaku usaha, melalui peradilan khusus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan melalui peradilan umum di pengadilan negeri.

Dalam Pasal 46 Ayat (1) disebutkan, gugatan bisa dilakukan oleh:

1. Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;

2. Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;

3. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;

4. Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.

Setelah menyiapkan berkas dan bukti, gugatan ini bisa diajukan kepada lembaga peradilan yang telah disebutkan.

Dalam kasus dugaan Pertamax oplosan, BPKN tidak mengajukan gugatan langsung, namun hanya mendampingi konsumen yang merasa dirugikan.