Komisi II DPRD Siak Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan Koperasi Tani Sawit Suka Menanti dan PT RAPP

Lina 12 Mar 2025, 11:08
Komisi II DPRD Siak Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan Koperasi Tani Sawit Suka Menanti dan PT RAPP
Komisi II DPRD Siak Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan Koperasi Tani Sawit Suka Menanti dan PT RAPP

RIAU24.COM - Siak-Komisi II DPRD Kabupaten Siak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan lahan antara Koperasi Tani Sawit Suka Menanti Kampung Dayun dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Siak ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, SM, dan dihadiri oleh anggota Komisi II lainnya, yaitu Sabar DH Sinaga, Umbarn, dan Soma Imam Nuryad.

Rapat ini diadakan berdasarkan surat resmi DPRD Siak Nomor: 156/DPRD/123, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, SE, pada 10 Maret 2025. Tujuan utama RDP ini adalah mencari solusi terkait status kepemilikan lahan guna menghindari konflik berkepanjangan antara masyarakat Koperasi Tani Sawit Suka Menanti dan PT RAPP.

Kronologi Permasalahan

Sengketa lahan ini berawal dari klaim kepemilikan tanah yang dikembangkan oleh Koperasi Tani Sawit Suka Menanti di Kampung Dayun. Masyarakat yang tergabung dalam koperasi mengklaim bahwa mereka telah mengelola dan mengusahakan lahan tersebut selama bertahun-tahun. Namun, PT RAPP juga mengklaim lahan yang sama sebagai bagian dari konsesi yang mereka peroleh.

Ketua Koperasi Tani Sawit Suka Menanti, (nama ketua koperasi, jika ada), menyatakan bahwa masyarakat telah memiliki bukti kepemilikan dan berharap pemerintah daerah serta DPRD dapat membantu menyelesaikan sengketa ini secara adil. Sementara itu, perwakilan PT RAPP menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen sah yang menunjukkan bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah kerja perusahaan sesuai perizinan yang diberikan pemerintah pusat.

Jalannya Rapat dan Tanggapan Pihak Terkait

Dalam rapat tersebut, Sujarwo, SM, selaku Ketua Komisi II DPRD Siak, menegaskan bahwa DPRD akan berperan sebagai mediator guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Masyarakat harus mendapatkan hak mereka sesuai aturan hukum yang berlaku, dan perusahaan juga harus mematuhi regulasi yang ada,” ujar Sujarwo.

Anggota Komisi II lainnya, Sabar DH Sinaga, menekankan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan asas keadilan.

“Kami memahami keresahan masyarakat yang telah lama menggarap lahan ini. Oleh karena itu, DPRD akan mengawal proses ini agar tidak terjadi ketimpangan dalam penyelesaian sengketa,” ungkapnya.

Perwakilan dari PT RAPP yang hadir dalam rapat ini menegaskan bahwa mereka siap untuk berdiskusi lebih lanjut dan mencari jalan tengah. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah turun langsung untuk melakukan verifikasi lapangan terkait status lahan tersebut.

Sementara itu, masyarakat Koperasi Tani Sawit Suka Menanti berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa ini.

“Sudah terlalu lama masyarakat menunggu kepastian hukum. Kami hanya ingin kejelasan status lahan dan kepastian hak atas tanah yang telah kami kelola bertahun-tahun,” ujar salah satu anggota koperasi.

Langkah Selanjutnya

Sebagai tindak lanjut dari RDP ini, DPRD Kabupaten Siak berencana untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait status hukum lahan yang disengketakan. Komisi II DPRD Siak akan meminta pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Siak, dan dinas terkait lainnya untuk memberikan data serta dokumen yang bisa memperjelas kepemilikan lahan.

Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, SE, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan semua pihak terkait.

“DPRD siap memfasilitasi pertemuan lanjutan dan mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Kami berharap ada keputusan yang bisa diterima oleh semua pihak,” katanya.

Dengan adanya pertemuan ini, masyarakat Koperasi Tani Sawit Suka Menanti berharap adanya kejelasan hukum serta dukungan dari pemerintah daerah agar sengketa lahan ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih besar.

DPRD Siak berjanji akan terus mengawal proses ini hingga ada titik terang dan solusi yang adil bagi semua pihak. (Lin)