Ijazah Jokowi Terungkap Palsu? TPUA Desak UGM Ungkap Kebenaran 

Zuratul 12 Mar 2025, 14:53
Ijazah Jokowi Terungkap Palsu? TPUA Desak UGM Ungkap Kebenaran 
Ijazah Jokowi Terungkap Palsu? TPUA Desak UGM Ungkap Kebenaran 

RIAU24.COM -Terungkap dugaan keterlibatan mantan Presiden Joko Widodo dalam permasalahan ijazah palsu yang kini menjadi perhatian publik. 

Masyarakat Indonesia dihadapkan pada kenyataan mengejutkan terkait dugaan ijazah Jokowi yang disebut palsu, dan hal ini telah menimbulkan kehebohan di berbagai kalangan.

Selama lebih dari sepuluh tahun, Jokowi tidak menunjukkan keaslian ijazahnya kepada publik. 

Hal ini memunculkan banyak pertanyaan, terlebih ketika berbagai upaya hukum tidak mampu menjelaskan dengan tegas apakah ijazah tersebut asli atau palsu. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahkan memutuskan untuk tidak berwenang mengadili kasus ini, sementara Pengadilan Negeri Surakarta sempat menghukum Bambang Tri, penggugat utama, dengan tuduhan hoaks. 

Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dan Mahkamah Agung, yang memberikan kesan bahwa isu tersebut tidak sekadar rumor.

Sementara itu, beberapa pihak yang peduli terus mengungkapkan keraguan terhadap keaslian ijazah tersebut. 

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendesak UGM untuk memberikan keterangan perihal ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Pertanyaan mengenai apakah ijazah tersebut asli atau palsu terus menggema di kalangan masyarakat, sementara Jokowi memilih untuk tetap bungkam.

Salah satu serangan terakhir yang direncanakan oleh TPUA dan elemen-elemen kepedulian lainnya adalah menggeruduk Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mempertanyakan kesesuaian fotokopi ijazah Jokowi yang beredar. 

Terdapat kejanggalan terkait foto dan font yang digunakan dalam ijazah tersebut. 

Beberapa pihak juga menyebutkan bahwa font yang digunakan menunjukkan tanda-tanda manipulasi, karena sistem operasi Windows yang digunakan pada fotokopi tersebut tidak kompatibel dengan sistem yang ada pada tahun 1985, ketika ijazah Jokowi diduga diterbitkan.

M Rizal Fadillah, seorang Pemerhati Politik dan Kebangsaan, juga menyampaikan keprihatinannya mengenai isu ini. Dalam salah satu wawancara, Fadillah menyatakan, "Ini adalah masalah yang sangat mendalam, karena terkait dengan integritas seseorang yang pernah memegang jabatan tertinggi di negara ini. Jika benar ijazah itu palsu, kita harus mempertanyakan kredibilitas seluruh perjalanan politiknya." 

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang jelas mengenai keaslian ijazah Jokowi, yang hingga kini belum juga terungkap.

UGM, sebagai lembaga yang seharusnya menjaga keterbukaan informasi publik, diwajibkan untuk memberikan penjelasan yang jelas sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika terbukti bahwa informasi yang diberikan tidak sesuai dengan fakta, pejabat di UGM dapat dikenakan sanksi pidana, baik berupa penjara atau denda. 

Publik terus menunggu jawaban dari pihak UGM tentang keaslian ijazah Jokowi, yang menjadi salah satu syarat pencalonan politiknya, baik pada Pemilu 2014, 2019, maupun saat pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta dan Gubernur DKI Jakarta.

(***)