Catat Tanggalnya, Pemerintah Resmi Umumkan Pemberian THR Lebaran yang Akan Cair Minggu Depan

Devi 14 Mar 2025, 09:26
Pemerintah Resmi Umumkan Pemberian THR Lebaran yang Akan Cair Mulai 17 Maret 2025
Pemerintah Resmi Umumkan Pemberian THR Lebaran yang Akan Cair Mulai 17 Maret 2025

RIAU24.COM -  Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, pegawai BUMN, dan pengemudi serta kurir online.

Melansir dari kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, Presiden Prabowo Subianti mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah beberapa kali pertemuan dengan para menteri dan pimpinan perusahaan berbasis aplikasi.

Dalam pidatonya, Presiden menekankan bahwa pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Oleh karena itu, berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi momentum ini.

Selama masa liburan Idul Fitri, harga tiket pesawat mengalami penurunan sebesar 13-14 persen selama dua minggu.

"Harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13 sampai 14 persen selama 2 minggu masa liburan Idul Fitri dua penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran," dikutip dari video Kementerian Sekretariat Negara RI yang diunggah pada Rabu, 12 Maret 2025.

Selain itu, tarif tol dan transportasi umum juga mendapat subsidi guna meringankan beban masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

Pemerintah juga menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan di sektor swasta, BUMN, dan BUMD.

Selain itu, bagi pengemudi ojek online serta kurir, pemerintah memberikan bonus Hari Raya sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam mendukung logistik nasional.

THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara
Sebagai bagian dari kebijakan keuangan tahunan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

"Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13," dikutip dari video Kementerian Sekretariat Negara RI yang diunggah pada Rabu, 12 Maret 2025.

Kebijakan ini mencakup:

  • ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim akan menerima THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
  • ASN daerah menerima THR dengan skema serupa, tergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.
  • Pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka.

 
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Pemerintah telah menetapkan bahwa THR akan mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idul Fitri.

Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama Ramadan dan Idul Fitri, terutama bagi mereka yang akan melakukan perjalanan mudik.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran," dikutip dari video Kementerian Sekretariat Negara RI yang diunggah pada Rabu, 12 Maret 2025. ***