Kawal Kasus Teror Tempo, Komnas HAM Komitmen Bakal Buat Rekomendasi Penanganan 

Zuratul 25 Mar 2025, 12:26
Kawal Kasus Teror Tempo, Komnas HAM Komitmen Bakal Buat Rekomendasi Penanganan.
Kawal Kasus Teror Tempo, Komnas HAM Komitmen Bakal Buat Rekomendasi Penanganan.

RIAU24.COM -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkomitmen untuk mengawal kasus teror terhadap jurnalis Tempo. 

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyatakan kasus ini mendapat perhatian serius dari lembaganya dan akan segera ditindaklanjuti.

“Kami menaruh atensi terhadap serangan terhadap jurnalis di beberapa kasus lain yang tadi dilaporkan. Komnas HAM juga telah merespons dan menindaklanjuti kasus tersebut,” ujar Atnike saat menerima aduan dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis pada Senin, 24 Maret 2025.

Laporan ke Komnas HAM ini diajukan oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia, yang menilai bahwa teror berupa pengiriman kepala babi tanpa telinga dan bangkai tikus ke kantor Tempo merupakan bentuk intimidasi yang disengaja dan terencana. 

Koordinator KKJ Erick Tanjung menegaskan tindakan tersebut mencerminkan ancaman sistematis terhadap kebebasan pers di Indonesia. Ia mendorong negara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada jurnalis.

“Situasi terkini menunjukkan adanya ancaman sistematis terhadap kemerdekaan pers. Negara harus memberikan perlindungan serta hak atas rasa aman terhadap jurnalis dan media dalam menjalankan tugasnya,” ujar Erick.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyatakan lembaganya akan mengumpulkan data lebih lanjut sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada pihak terkait. 

“Setelah itu kami akan bertemu dengan pejabat-pejabat yang terkait dengan proses penanganan atau yang dapat menindaklanjuti rekomendasi dari kami,” ujar Abdul Haris.

Komnas HAM juga menyesalkan peristiwa ini. Mereka menegaskan bahwa kerja jurnalistik adalah bagian dari upaya pemenuhan hak asasi manusia.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, juga hadir dalam audiensi pagi ini. Setri berharap bahwa Komnas HAM bisa mengawal proses hukum yang telah ambil dalam menyikapi teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo. 

“Intimidasi dan teror terhadap jurnalis adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia. Wartawan adalah pembela HAM,” kata dia.

(***)