YLBHI Sebut 52 Wilayah di Indonesia Demo Tolak UU TNI, Sebagian Daerah Alami Kekerasan dari Aparat

Zuratul 27 Mar 2025, 09:44
YLBHI Sebut 52 Wilayah di Indonesia Demo Tolak UU TNI, Sebagian Daerah Alami Kekerasan dari Aparat.
YLBHI Sebut 52 Wilayah di Indonesia Demo Tolak UU TNI, Sebagian Daerah Alami Kekerasan dari Aparat.

RIAU24.COM -Ketua Advokasi Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin menyebut ada 51 wilayah di Indonesia yang menggelar aksi penolakan UU TNI hingga Rabu (26/3). 

Massa Aksi di 10 dari 51 wilayah yang menggelar aksi penolakan mengalami represi aparat secara brutal. 

"(51) wilayah di seluruh Indonesia yang menggelar aksi dan 10 di antaranya terjadi kekerasan yang dilakukan terhadap massa," kata Zainal dalam konferensi pers secara daring, Rabu.

Dia memyebut ada pola kekerasan baru yang dilakukan aparat terhadap massa aksi yang menolak pengesahan UU TNI. 

Dia menduga bahwa kekerasan yang dilakukan aparat kali ini turut melibatkan personel militer atau tentara. 

"Sepertinya itu massa aksi dihajar habisan-habisan, kemudian dibawa ke RS, kemudian ditinggalkan atau bahkan dipukulin secara brutal kemudian ditinggalkan," ujar Zainal.

"Hari ini sepertinya juga melibatkan militer di beberapa titik dan beberapa wilayah kemudian massa aksi juga dihajar habis-habisan brutalitas demikian rupa," imbuhnya.

Lebih lanjut, Zainal menduga keterlibatan militer dalam pengamanan demo ini merupakan upaya memberikan pesan kepada masyarakat. Menurutnya, ini bisa jadi tanda bahwa militer telah kembali mengurusi hal sipil.

"Eh, para sipil bahwa militer telah kembali, kalian jangan main-main kalian. Jangan macam-macam, saya rasa ini kemudian juga harus ditangkap seperti itu," ujar dia.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa peran TNI dalam mengatasi demo harus berdasarkan permintaan bantuan dari kepolisian atau tugas perbantuan di bawah kendali kepolisian.

"Kalau ada prajurit yang bertindak melanggar hukum, silakan dilaporkan, akan kita proses hukum jika benar terbukti melanggar," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Rabu.

Sementara itu Mabes Polri belum merespons temuan YLBHI soal kekerasan aparat terhadap massa aksi. 

Sebelumnya, UU TNI telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3). Gelombang penolakan UU TNI masih terus bergaung hingga hari ini. Masyarakat sipil mengkritik aturan yang dianggap mengembalikan dwifungsi angkatan bersenjata.

(***)