Politisi PDIP Ini Dilaporkan ke MKD

Azhar 28 Mar 2025, 18:37
Bendera PDIP. Sumber: Metro.Tv
Bendera PDIP. Sumber: Metro.Tv

RIAU24.COM - Sekretaris LBH GKI Cabang Tegal, Agus Wijonarko melaporkan Anggota DPR Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Hal ini buntut Mahkamah Partai dan Dewan Etik DPP PDIP lamban mengusut dugaan pelanggaran etik Shintya terkait dugaan penggelembungan suara di Pemilu 2024 dikutip dari rmol.id, Jumat 28 Maret 2025.

Alhasil, pihaknya langsung mengadukan Shintya ke DPP PDIP.

"Laporan diterima Sekretariat Kantor DPP PDIP dan kami juga sudah bersurat menanyakan tindak lanjut pada 30 Maret 2025 namun belum ada respons," sebutnya.

Seharusnya PDIP memproses dugaan pelanggaran etik Shintya. Namun sayang, harapan itu tak dilakukan.

"Seolah-olah tidak digubris. Jika dalam waktu dekat ini tidak ada tindak lanjut, maka kami akan mengadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Sebab MKD DPR punya kewenangan memeriksa pelanggaran etik bagi anggotanya," ujarnya..

Dugaan pelanggaran etik berat merujuk putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 tanggal 20 Januari 2025.

Dalam putusan DKPP tersebut, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi dipecat lantaran terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

DKPP menilai, mereka terbukti melakukan perbuatan bagi-bagi uang ke PPK dan Panwascam untuk menggelembungkan suara Caleg DPR nomor urut 8, Shintya Sandra Kusuma.