MAKI Beberkan Sejumlah Nama Pejabat ke KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
RIAU24.COM -Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 20 Agustus 2025.
Dia membawa sejumlah berkas yang disebut berkaitan dengan kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Maka ini tambahan, memberikan tambahan data. Kalau kemarin hari Senin itu pakai via online karena saya masih di Solo," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.
Boyamin menjelaskan data yang diberikan terkait dugaan jual beli kuota haji tambahan pada 2024. MAKI menyebut ada sejumlah pihak mematok harga tertentu sampai untung Rp750 miliar.
"Kenapa tahun 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual atau dibeli, yang angkanya saya sebut itu rata-rata adalah USD5 ribu per orang, kalau dikali 10 ribu (kuota tambahan) Rp750 miliar (dapatnya)," ucap Boyamin.
Boyamin menyebut dugaan korupsi bukan cuma soal kuota haji. MAKI juga memberikan data soal dugaan pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan haji 2024.
"Terus juga ada katering, dugaannya itu ada pungli per jemaah 2 riyal, terus per jemaah juga untung penginapan ada pungli 3 riyal," ujar Boyamin.
Boyamin juga memberikan informasi soal dugaan gratifikasi kepada pejabat di Kemenag ke KPK. Menurut dia, ada oknum pejabat memberikan fasilitas negara kepada istrinya untuk menjalankan haji furoda.
"Diduga istri-istri pejabat berangka dengan haji furoda, tapi, di sana kemudian mendapatkan fasilitas negara untuk akomodasinya," ujar Boyamin.
Boyamin menyebut dugaan gratifikasi ke istri pejabat ini diadukan ke KPK dengan tambahan foto. Namun, dia enggan membeberkan gambarnya karena khawatir merusak penyidikan KPK.
"(Pejabat) di Kementerian Agama, yang paling banyak di Kementerian Agama," ucap Boyamin.
Boyamin juga menyebut dirinya memberikan dokumen Surat Kerterangan (SK) Menteri Agama Tahun 2023 tambahan terkait perkara ini. Data yang diberikan diharapkan bisa membantu KPK menuntaskan kasus.
Data MAKI ditindaklanjuti
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi keputusan Boyamin memberikan data tambahan. Semua informasi yang diberikan dipastikan ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Tentu ini nanti akan menjadi pengayaan bagi penyidik ya, artinya memang ada dua hal yang berbeda, antara SK Menteri 2023 dengan SK Menteri 2024," ucap Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
(***)