DPR Heran, Noel Belum Diadili Tapi Mintanya Amnesti

Azhar 23 Aug 2025, 18:52
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Noel. Sumber: kompas.com
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Noel. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengaku heran dengan permintaan amnesti dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Noel kepada Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini diutarakan setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikutip dari inilah.com, Sabtu, 23 Agustus 2025.

"Kata amnesti, mengampuni. Itu kan berarti kan orang itu sudah bersalah kan? Nah ini kan belum diadili. Apa, Beliau mengaku bersalah, ya? Betul nggak?" ujarnya.

Tambahnya, amnesti merupakan pengampunan atas suatu perbuatan yang sudah terbukti bersalah.

Sementara Noel saat ini belum menjalani proses peradilan.

"Ini belum masuk proses peradilan, pengadilan belum berjalan. Apa yang bersangkutan mengaku bersalah?" ujarnya.

Dia lalu membandingkan kasus Noel dengan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang pernah mendapat pengampunan karena tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Kalau Pak Hasto itu, kan pemberian pengampunan itu kan dia didakwa melakukan yang namanya perintangan. Di dalam putusan hakim tidak terbukti dia itu ikut di dalam perbuatan korupsi. Nah itu, sehingga kan kasusnya berbeda ya," ujarnya.