Rencana Indonesia Jadikan Korupsi sebagai Pelanggaran HAM
RIAU24.COM - Menteri HAM Natalius Pigai menyebut Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang memasukkan korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Hal ini dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM), dikutip dari rmol.id, Senin, 2 Februari 2026.
"Baru pertama kita masukkan HAM dan korupsi. Jadi namanya Human Rights and Corruption," ujarnya.
RUU HAM mencakup penguatan kewenangan lembaga-lembaga HAM.
Termasuk Komnas HAM dan lembaga independen lain, dengan rentang kewenangan mulai dari penyelidikan hingga pemanggilan paksa.
"Kewenangan yang akan diberikan, mulai dari penyelidikan sampai dengan pemanggilan paksa sampai pemberian pelimpahan berkas ke pengadilan," ujarnya.
Untuk diketahui, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang memasukkan korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia melalui Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM).