Laporan Warga Berbuah Penangkapan, IRT Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tualang
RIAU24.COM - SIAK – Jajaran Polsek Tualang, Polres Siak kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang perempuan berinisial L (35) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) diamankan polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya KM 9, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan lima paket sabu dengan berat kotor total 0,74 gram.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief A.R., S.Kom. memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Ipda Khairul, S.H. melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah,” ujar Kompol Teguh, Selasa (2/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu, satu set alat hisap (bong), dua kaca pirex, plastik klip kosong, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui memperoleh sabu dari seseorang berinisial T yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Tualang. Bahkan, sebagian sabu tersebut telah sempat diserahkan kepada pihak lain untuk dijual kembali.
“Tersangka berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polri. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Siak memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna memburu pemasok utama yang masih berstatus DPO.(Lin)