Hasil Pengembangan, Satnarkoba Polres Bengkalis Kembali Tangkap Dua Orang Pelaku

Dahari 5 Feb 2026, 12:08
Hasil Pengembangan, Satnarkoba Polres Bengkalis Kembali Tangkap Dua Orang Pelaku
Hasil Pengembangan, Satnarkoba Polres Bengkalis Kembali Tangkap Dua Orang Pelaku

RIAU24.COM - Seberat 68,59 gram sabu dan pil 2,40 gram ektasi terhadap dua orang pelaku diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis.

Tersangka diantaranya berinisial RD alias R (37), warga Jalan Rangau Km 5, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, AM alias A (16), warga Jalan Cemara I, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap Satresnarkoba Polres Bengkalis," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis 5 Februari 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menerangkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi hasil interogasi terhadap seorang pelaku berinisial IDH yang diamankan sebelumnya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku IDH mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari RD alias R,"ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan langsung berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga plastik pack diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 68,59 gram, enam butir pil ekstasi logo Tesla seberat 2,40 gram, satu kantong kain warna hitam berisi narkotika, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, dua bungkus plastik pack kosong, satu unit handphone iPhone 10 warna putih, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.

“Para pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seorang pelaku lain berinisial GA yang saat ini masih dalam penyelidikan atau (DPO),” ungkapnya lagi.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif Methamphetamine. Kapolres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kami akan terus berkomitmen menjalankan Program P4GN sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika melalui layanan 110,” pungkasnya.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.