Laporan Masuk ke SPKT, Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama-sama

Lina 12 Feb 2026, 12:53
Laporan Masuk ke SPKT, Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama-sama
Laporan Masuk ke SPKT, Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama-sama

RIAU24.COM - SIAK – Polres Siak tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 10.20 WIB.

Pelapor dalam perkara tersebut adalah Mardin Lase (34), warga Kota Pekanbaru. Dugaan tindak kekerasan itu disebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di RT 08 RW 03 Dusun Sungai Padang, Kecamatan Koto Gasib, tepatnya di areal Bravo PT Kimia Tirta Utama (KTU) Astra, Kabupaten Siak.

Dalam laporan itu, dua orang korban yakni Candra Saputra Lase dan Fiberman Lase dilaporkan mengalami sejumlah luka dan telah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Koto Gasib.

Berdasarkan keterangan pelapor, korban diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah oknum petugas keamanan (security) perusahaan saat berada di lokasi kejadian. Setelah insiden tersebut, korban dibawa ke fasilitas kesehatan untuk memperoleh perawatan medis.

Akibat kejadian tersebut, korban Candra Saputra Lase mengalami luka lebam di bagian punggung, luka di pipi kiri, kaki kanan bengkak, serta nyeri pada bagian dada.

Sementara itu, korban Fiberman Lase mengalami luka robek di kepala bagian kanan, pendarahan pada telinga, luka lebam di wajah dan dada, serta luka pada bagian rusuk kiri dan kanan. Korban juga mengalami luka gores di bagian leher, punggung, dan kedua kaki.

Saat ini, pihak-pihak yang diduga terlibat masih dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak.

Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan kepolisian antara lain menerima dan membuat laporan polisi, melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengantar korban untuk dilakukan visum et repertum.

Ke depan, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polres Siak juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menahan diri dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan kembali kepada publik.(Lin)