Api dari Perun Meluas, 10 Hektare Lahan Gambut Hangus

Lina 12 Feb 2026, 19:13
Api dari Perun Meluas, 10 Hektare Lahan Gambut Hangus
Api dari Perun Meluas, 10 Hektare Lahan Gambut Hangus

RIAU24.COM - SIAK – Jajaran Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial MA (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah lahan miliknya terbakar dan meluas hingga sekitar 10 hektare di atas tanah gambut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, kebakaran bermula pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Awalnya api terlihat sekitar satu hektare di lahan milik tersangka. Namun karena kondisi tanah gambut yang mudah terbakar, cuaca panas berkepanjangan serta angin kencang, api terus merambat hingga mencapai kurang lebih 10 hektare,” ujar AKP Tidar Laksono, Rabu (11/2/2026).

Terpantau Satelit Lancang Kuning

Kasus ini terungkap setelah munculnya titik panas (hotspot) yang terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning. Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Sungai Apit langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta pengakuan tersangka, diketahui kebakaran bermula saat MA membersihkan lahannya untuk membuka kebun cabai. Ia membakar tumpukan semak dan daun kering (perun) di lahan tersebut. Namun api yang awalnya kecil tidak dapat dikendalikan dan terus membesar.

“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan saksi, api berasal dari pembakaran yang dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Api kemudian tidak bisa dipadamkan secara maksimal dan terus meluas,” jelas AKP Tidar.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tunggul kayu, dua potong kayu bekas terbakar, serta satu buah cangkul yang digunakan untuk aktivitas pembersihan lahan.

Negara Jadi Korban

Dalam perkara ini, Negara Republik Indonesia menjadi korban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kebakaran tersebut. Lokasi kejadian berada di koordinat 0.72143357N 102.84959191E dengan karakteristik tanah gambut yang sangat rentan terbakar serta sulit dipadamkan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan lingkungan.

Saat ini, penyidik telah melaksanakan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Komitmen Tegas Polres Siak

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran lahan, khususnya di wilayah gambut yang memiliki risiko tinggi terhadap kebakaran besar dan kabut asap.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian. Tidak ada alasan membuka lahan dengan cara dibakar. Dampaknya sangat luas, bukan hanya bagi lingkungan tetapi juga kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan metode pembukaan lahan tanpa bakar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran di wilayahnya.

“Sinergi masyarakat sangat kami harapkan. Pencegahan adalah kunci utama agar Kabupaten Siak terbebas dari bencana karhutla,” tutupnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Siak kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Provinsi Riau.(Lin)