Menu

Kanada Memperluas Kelayakan Kewarganegaraan Bagi Orang yang Lahir dan Diadopsi di Luar Negeri

Amastya 17 Dec 2025, 12:47
Gambar representatif /AFP
Gambar representatif /AFP

RIAU24.COM - Pemerintah Kanada telah memodifikasi kerangka kewarganegaraannya dengan memperkenalkan RUU C-3, yang mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2025.

RUU baru ini mengubah Undang-Undang Kewarganegaraan (2025) sehingga lebih banyak orang dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Kanada yang sebelumnya dibatasi oleh batasan generasi pertama atau batasan lainnya.

“Perubahan pada undang-undang kewarganegaraan kita ini mencerminkan bagaimana keluarga Kanada hidup saat ini. Banyak warga Kanada memilih untuk belajar di luar negeri, bepergian untuk merasakan budaya lain, atau pindah karena alasan keluarga atau pribadi dan tetap memiliki hubungan yang bermakna dengan negara kita. Undang-undang baru ini memperkuat ikatan antara warga Kanada di dalam negeri dan di seluruh dunia, dan menegaskan kembali nilai-nilai yang kita junjung sebagai sebuah bangsa,” kata Lena Metlege Diab, Menteri Imigrasi, Pengungsi, dan Kewarganegaraan, dalam sebuah pernyataan.

Apa yang akan diubah oleh RUU C-3?

Berdasarkan undang-undang ini, setiap orang tua Kanada yang lahir atau diadopsi di luar negeri kini dapat mewariskan kewarganegaraan mereka kepada anak-anak mereka yang lahir atau diadopsi di luar Kanada, jika mereka dapat menunjukkan bahwa mereka telah tinggal setidaknya tiga tahun di Kanada sebelum kelahiran atau adopsi anak mereka.

Reformasi ini bertujuan untuk memodernisasi hukum Kewarganegaraan Kanada yang telah lama berlaku dan ketidaksetaraannya.

Tujuannya adalah untuk menemukan ‘Warga Kanada yang Hilang,’ seperti komunitas diaspora, untuk menegaskan tempat mereka dan memperkuat rasa memiliki.

(***)