Incar PLTU Riau 1, Johannes B Kotjo Akui Beri Eni Saragih Uang Rp4,75 Miliar
RIAU24.COM - JAKARTA- Pemegang saham Blackgold Natural Recourses (BNR) Limited, Johannes B Kotjo, mengakui pihaknya menginginkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Untuk mencapai target itu, ia menyerahkan uang kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Total uang yang diberikan sebesar Rp4,75 miliar.
Hal itu dilontarkannya saat memberi keterangan sebagai saksi, dalam sidang untuk terdakwa Eni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 18 Desember 2018.
Di hadapan majelis hakim, Kotjo menuturkan, uang tersebut diserahkan secara bertahap, sejak Desember 2017 sampai Juli 2018. Namun, saat penyerahan terakhir pada Juli 2018 sebesar Rp500 juta, Kotjo bersama Eni diringkus petugas dari KPK.
"Desember 2017 pertama [Rp2 miliar], kemudian [Rp2 miliar] Maret 2018 , kemudian Rp250 juta itu satu hari sebelum Lebaran [Juni 2018]. Yang Rp500 kira-kira satu minggu setelah Lebaran. Bulan Juli 2018 yang terakhir," ungkapnya.
Kotjo juga mengaku berkeinginan menggarap proyek PLTU Riau 1. Karena itu ia meminta bantuan Eni untuk memfasilitasi pertemuan dengan Direktur PT PLN Sofyan Basir. Tujuannya, supaya pihaknya ditunjuk sebagai pelaksana yang mengerjakan proyek senilai US$900 juta itu.
Dalam hal ini, dirinya membawa dua perusahaan yakni Blackgold dan PT Samantaka Batubara. Kotjo mengakui mengempit saham sekitar 4,3 saham di Blackgold, perusahaan asal Singapura. Blackgold adalah perusahaan yang dimiliki Philip Cecile Rickard. Sedangkan PT Samantaka Batubara yang dipimpin Rudy Herlambang, adalah anak perusahaan yang hampir 100 persen dimiliki Blackgold.
Seperti dilansir cnnindonesia.com, Kotjo menambahkan bahwa PT Samantaka memiliki tambang batu bara di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Menurutnya, tambang milik Samantaka tersebut yang bakal menjadi lokasi PLTU Riau 1.
Dalam pembangunan proyek itu, Kotjo mengatakan pihaknya membawa investor asal China yakni China Huadian Engineering Company Limited (CHEC, Ltd.) untuk bersama-sama menggarap pembangkit listrik berkapasitas 2x300 Megawatt tersebut.
Dalam kasus ini, Eni didakwa menerima Rp4,75 miliar dari Kotjo. Politikus Golkar itu juga telah mengakui menerima uang itu. Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu. Gratifikasi diterima Eni sejak menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019. ***