Menu

Setelah 30 Desember 2018, Empat Uang Kertas Rupiah Ini Tidak Bisa Dipergunakan Sebagai Alat Tukar

TIM BERKAS 34 28 Dec 2018, 13:45
 Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Siti Astiyah /nof
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Siti Astiyah /nof

Untuk wilayah kota Pekanbaru dan Provinsi Riau, disebutkan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Siti Astiyah pada Kamis (27/12/2018), bahwa batas terakhir penukaran hingga jam 12.00 wib.

"Kantor BI masih buka dari jam 08.00 sampai jam 12.00 wib pada tanggal 30 Desember 2018," ucap Siti.

"BI menerima penukaran uang tersebut bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang yang masih ada tersimpan di rumah," tambahnya.

Prosedurnya yang dijelaskannya cukup mudah. Penukar wajib membawa uang yang akan ditukarkan dalam keadaan baik tidak rusak ke kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia.

"Atau dapat juga dilakukan di bank-bank yang ada di daerah untuk penukarannya. Nantinya uang-uang kertas tersebut tidak akan lagi berlaku sebagai alat tukar," ujarnya.

Disebutkan Siti juga bahwa penukar menyerahkan uang tersebut pada kasir dan akan memeriksa keasliannya. Jika uang tersebut asli, kasir akan memberikan uang pengganti yang baru yang nilainya sama dengan uang yang telah ditukarkan.

Halaman: 234Lihat Semua