Menu

60 Rumah Sakit se-Riau Masih Terus Layani Peserta JKN-KIS

TIM BERKAS 34 10 Jan 2019, 10:36
Kantor BPJS Kesehatan/int
Kantor BPJS Kesehatan/int

Hal tersebut juga diatur dalam Permenkes Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan itu pun diperkuat dalam Perpres 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan," katanya.

Dari data, BPJS Kesehatan diketahui telah menghentikan sementara 92 rumah sakit pada awal tahun 2019 ini. Terdiri atas 65 rumah sakit yang tak memiliki akreditasi dan direkomendasikan untuk putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu juga ada 25 rumah sakit lainnya diputus kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena surat izin operasional yang tidak berlaku lagi.

Puluhan rumah sakit itu juga tercatat tak memenuhi dan penilaian atas kelengkapan atau credentialing yang tidak terpenuhi.

Pemutusan kerja sama itu disebabkan tidak terpenuhinya sejumlah syarat seperti akreditasi dan izin beroperasi. Dan itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015.

Beleid itu mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Informasi dikutip dari pernyataan dari Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf pada Selasa (8/1).(***)

 

Sambungan berita: R24/phi
Halaman: 123Lihat Semua