60 Rumah Sakit se-Riau Masih Terus Layani Peserta JKN-KIS
RIAU24.COM - PEKANBARU - Kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit dan klinik didasarkan surat Menteri Kesehatan Nomor:HK.03.01/Menkes/768/2018 tanggal 31 Desember 2018. Beleid itu mengatur perihal Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan.
Inti surat tersebut, menurut Deputi BPJS Kesehatan Sumatera Bagian Tengah dan Jambi, Siswandi, BPJS Kesehatan tidak dapat melanjutkan kerja sama dengan RS yang belum memiliki sertifikat akreditasi. Jadi untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan primer (FKTP) maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL), harus bersertifikasi akreditasi.
"Sepanjang Januari-Desember 2018 tercatat ada 60 rumah sakit di Provinsi Riau yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dan di kota Pekanbaru ada 41 rumah sakit. Sedangkan untuk fktp ada 588 se-Riau, terdiri dari klinik, puskesmas, dokter praktek pribadi, dan klinik gigi," sebutnya.
Dasar hukum persyaratan akreditasi tertuang dalam Permenkes Nomor, 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktek mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. Selain itu persyaratan akreditasi diatur di Permenkes Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Ia mengatakan sebelum kerja sama disepakati, terlebih dahulu rumah sakit terkait melalui proses kredensialing atau uji kelayakan yang dilakukan oleh tim BPJS Kesehatan, Dinkes dan Persi.
Melalui kerja sama tersebut maka peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh layanan dari semua bentuk layanan yang ada di rumah sakit terkait tentunya yang telah dikerjasamakan.
Hal tersebut juga diatur dalam Permenkes Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan itu pun diperkuat dalam Perpres 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan," katanya.
Dari data, BPJS Kesehatan diketahui telah menghentikan sementara 92 rumah sakit pada awal tahun 2019 ini. Terdiri atas 65 rumah sakit yang tak memiliki akreditasi dan direkomendasikan untuk putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu juga ada 25 rumah sakit lainnya diputus kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena surat izin operasional yang tidak berlaku lagi.
Puluhan rumah sakit itu juga tercatat tak memenuhi dan penilaian atas kelengkapan atau credentialing yang tidak terpenuhi.
Pemutusan kerja sama itu disebabkan tidak terpenuhinya sejumlah syarat seperti akreditasi dan izin beroperasi. Dan itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015.
Beleid itu mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Informasi dikutip dari pernyataan dari Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf pada Selasa (8/1).(***)
R24/phi