Menu

Replik JPU Kasus Sabu 55 Kg di Bengkalis, Tiga Terdakwa Tetap Pada Tuntutan Pidana Mati

Dahari 10 Jan 2019, 13:46
Sidang kasus sabu Bengkalis/hari
Sidang kasus sabu Bengkalis/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis tetap pada tuntutannya, yakni dengan pidana hukuman mati terhadap tiga terdakwa DP (31), warga Jalan Teluk Belitung, Meranti, JUL (22) dan AS (26) yang merupakan warga Desa Pasiran, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Riau atas dugaan kepemilikan atau membawa sabu seberat 55 kilogram (Kg) dan puluhan ribu butir pil ekstasi.

Dari pantauan di PN Bengkalis, Kamis 10 Januari 2019. Menurut JPU, pendapat pledoi atau pembelaan PH terhadap tiga terdakwa tidak terbukti sacara sah dan meyakinkan harus dibebaskan dari hukuman pidana mati yang tidak mendasar.

"Menurut fakta persidangan sudah sesuai dengan perbuatannya dan barang bukti juga banyak. Tuntutan kami lah yang pantas untuk ketiga terdakwa,"kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Iwan Roy Charles, SH kepada sejumlah wartawan usai gelar sidang.

Sidang pembacaan tanggapan JPU terhadap pembelaan ketiga terdakwa ini dilaksanakan di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim DR. Sutarno, SH, MH, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sementara itu JPU, Aci Jaya Saputra, SH. Sedangkan ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya yaitu Helmi Syafrizal, SH.

Terhadap tanggapan JPU, Helmi Syafrizal dan tim menyatakan tetap pada pembelaan yang dibacakan sebelumnya. Sidang akan kembali digelar, Kamis 17 Januari 2019 mendatang pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa dituduh melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dengan profesi sebagai tukang gendong sabu sebanyak 55 kilogram (Kg) dan 46 ribu lebih butir pil ekstasi.

Tuntutan mati oleh JPU dibacakan langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Iwan Roy Charles, SH secara terpisah ke masing-masing terdakwa. Pertama, tuntutan dibacakan terhadap terdakwa JU, kemudian DP dan terakhir AS.

Menurut JPU, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Kasus peredaran Narkoba ini terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Bengkalis yang dipimpin Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika dan berhasil mengungkap penyelundupan narkoba diduga jaringan internasional, Rabu (25/4/18) silam di Pelabuhan Penyeberangan (Roro) Air Putih, Bengkalis sekitar pukul 14.00 WIB silam. Barang bukti yang berhasil disita narkoba jenis sabu total seberat 55 Kilogram (Kg) dan pil ekstasi sebanyak 46.718 butir diperkirakan senilai puluhan miliar.

Petugas meringkus tiga tersangka masing-masing DP, AS dan JUL.Ketiganya diringkus bersamaan sejumlah barang bukti pada dua lokasi yang berbeda diantaranya Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis dan di rumah MT yang berstatus DPO dan dalam pencarian di Desa Pasiran, Kecamatan Bantan.

Di Pelabuhan Roro Air Putih, Tim Opsnal Polsek Bengkalis menyita barang bukti berupa 25 bungkus sabu masing-masing 1 Kg berat bersih 25 Kg, 4 bungkus pil ekstasi masing-masing bungkus berisi 5.200 butir atau berat 2.756 gram (2,756 Kg) atau total 11,02 Kg ekstasi (20.800 butir).

Sementara di rumah salah seorang DPO, Opsnal Polsek Bengkalis kembali menyita barang bukti berupa 30 bungkus sabu masing-masing berat 1 Kg, atau berat total 30 Kg, 5 bungkus pil ekstasi dengan rincian 4 bungkus 5.200 butir dan 1 bungkus 5.118 butir (25.918 butir ) dengan berat total 13,74 Kg.

Total keseluruhan berat bersih sabu 55 Kg dan ekstasi 24,73 Kg atau (46.718 butir). Selain itu, tiga tersangka ini digerakkan oleh tiga orang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga dan diyakini sebagai bandar, RO, FI, JF.(***)

 

R24/phi