Warganya DIhukum Mati, Kanada Tuding China Lakukan Kesewenang-wenangan Hukum
RIAU24.COM - Pemerintah Kanada telah mengeluarkan peringatan kepada warganya tentang risiko "penegakan hukum yang sewenang-wenang" di China.
Peringatan ini keluar setelah pengadilan di provinsi Liaoning China memvonis Robert Lloyd Schellenberg yang merupakan warga negara Kanada dieksekusi karena penyelundupan obat bius. Schellenberg menjalani sidang ulang selama satu hari, padahal sebelumnya warga Kanada berusia 36 tahun itu diyatakan tidak bersalah.
"Pengadilan sepenuhnya menolak penjelasan dan pembelaan terdakwa karena benar-benar bertentangan dengan fakta," kata hakim kepala di ruang sidang yang penuh dengan pengamat, termasuk pejabat kedutaan Kanada, seperti dilansir Aljazeera, Selasa (15/1/2019)
Schellenberg memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Liaoning dalam waktu 10 hari setelah menerima putusan itu.
Justin Trudeau, perdana menteri Kanada, mengatakan di Ottawa bahwa dia khawatir bahwa China telah memilih untuk "secara sewenang-wenang" menerapkan hukuman mati kepada warga negara Kanada.
Pemerintah Kanada mengatakan telah mengikuti kasus ini "sangat dekat" dan telah memberikan bantuan konsuler kepada Schellenberg.
Schellenberg ditahan pada 2014 dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dua tahun kemudian. Namun bulan lalu, banding oleh jaksa yang mengklaim hukuman itu terlalu ringan tiba-tiba diberikan lampu hijau. Persidangan ulang hari Senin dijadwalkan hanya dengan pemberitahuan empat hari.
Analis dan kelompok hak asasi mengatakan, pembatalan itu jarang terjadi di China, terutama yang menuntut hukuman yang lebih keras.
"China akan menghadapi banyak pertanyaan tentang mengapa orang khusus ini, dari kebangsaan khusus ini, harus diadili ulang pada waktu khusus ini," kata Sophie Richardson, direktur Human Rights Watch yang berpusat di Washington, kepada kantor berita Reuters.
Jaksa penuntut mengatakan Schellenberg adalah tersangka utama dalam kasus yang melibatkan sindikat internasional yang berencana mengirim 222 kg metamfetamin ke Australia. Narkoba tersebut disembunyikan dalam pelet plastik yang disembunyikan di ban karet.
Dua pria Tiongkok juga telah diadili. Yang satu dijatuhi hukuman seumur hidup dan yang lainnya ditangguhkan hukuman mati.
Tetapi pengacara Schellenberg, Zhang Dongshuo, mengatakan jaksa tidak menghasilkan bukti baru untuk membenarkan hukuman yang lebih berat. Dia mengatakan dia berencana untuk mengajukan banding.
Tiongkok telah mengeksekusi orang asing lain untuk kejahatan terkait narkoba di masa lalu, termasuk warga negara Jepang pada tahun 2014 dan seorang Filipina pada tahun 2013. Beijing menganggap jumlah orang yang dieksekusi di Tiongkok setiap tahun sebagai rahasia negara. Organisasi hak asasi manusia internasional memperkirakan jumlahnya sekitar 2.000 orang.***
R24/bara