Menu

Penyelidikan Komnas HAM Kasus 98, Prabowo Cuma Saksi, Wiranto yang Bertanggung Jawab

M. Iqbal 17 Jan 2019, 09:00
Prabowo Subianto
Prabowo Subianto

RIAU24.COM - Banyak pihak yang berseberangan dengan Prabowo Subianto yang menuding bahwa dia terlibat pelanggaran HAM pada kasus 1998 silam.

Tapi dari hasil penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kasus tersebut, Prabowo bukanlah pelaku.

"Hasil penyelidikan tidak menyatakan tegas bahwa Prabowo pelaku. Prabowo itu saksi, bukan pelaku dan juga bukan saksi pelaku," kata mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai yang dikutip dari rmol.co, Rabu, 16 Januari 2019.

Pigai menambahkan, Prabowo sendiri tidak terbukti terlibat dalam tragedi kemanusiaan tahun 1998. Peristiwa kerusuhan yang terjadi pada saat itu tidak bisa diarahkan sebagai kesalahan satuan angkatan di militer.

"Karena huru-hara peristiwa 1998 itu bukan hanya di lokalisir pada tugas dan kewenangan satu kesatuan angkatan saja. Huru-hara peristiwa tersebut adalah huru-hara nasional," lanjutnya lagi.

Merujuk peraturan-perundangan yang berlaku, kata Pigai, tanggung jawab ketahanan nasional ketika itu berada pada pucuk pimpinan pertahanan nasional. 

"Nah, pimpinan keamanan dan pertahanan nasional itu Angkatan Bersenjata RI. Itu Wiranto. Commander responsibilities  peristiwa 1998 adalah Wiranto sesuai dengan hukum HAM internasional dan hukum HAM nasional Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000," jelas Pigai.