Menu

Maki-Maki Wartawan Saat Dikonfirmasi, Sikap Arogan Direktur PT Monhas Andesrabat Dikecam

TIM BERKAS 36 28 Jan 2019, 21:04
Foto. Internet
Foto. Internet

RIAU24.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Riau mengecam sikap arogan Direktur PT Monhas Andesrabat, Monang Hasibuan. Tidak hanya itu, organisasi profesi wartawan itu juga mempertimbangkan akan menempuh upaya hukum terhadap rekanan yang mengerjakan proyek intake SPAM Durolis di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu.

Monang Hasibuan diketahui telah melecehkan wartawan dengan kata-kata tidak sepantasnya keluar dari mulutnya kala dikonfirmasi terkait proyek yang ia kerjakan.

Menanggapi sikap tidak terpuji tersebut, Ketua PWI Riau Zulmansyah langsung  angkat bicara. Menurutnya, jurnalis itu bekerja dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Karena itu, semua narasumber termasuk direktur itu (Monang Hasibuan, red), kita minta dia menghormati Undang-undang. Di negara kita ini ada aturan main. Kita (wartawan,red) kerja ini dilindungi Undang-undang," ujar pria yang akrab disapa Zul itu.

Dalam menjalankan profesinya, jurnalis tentunya berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Di dalam KEJ, terdapat hak tolak berupa embargo. Hal ini, katanya, bisa dimanfaatkan narasumber jika saat dikonfirmasi belum bisa memberikan jawaban yang tepat.

"Kalau dia kita konfirmasi, mestinya dia memberikan jawaban. Kalau saat itu dia tidak punya jawaban, dia masih bisa minta tangguh. Itu namanya embargo. Dia boleh kok menyampaikan embargo itu," sebut Zum yang juga menjabat Ketua Serikat Pekerja Pers (SPS) Provinsi Riau itu.

"Tapi kalau dia marah-marah dan maki-maki wartawan, itu tentu bertentangan dengan aturan main, yaitu Undang-undang yang berlaku," sambungnya.

Masih menurut Zum, dalam aturan hukum yang mengatur pers, juga terdapat sanksi pidana bagi pihak tertentu yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam memperoleh informasi.

"Orang yang dimintai konfirmasi, dia menghalang-halangi atau menolak, ada juga sanksi hukumnya di Undang-undang Pers," tegas Zulmansyah seraya mengatakan jika jurnalis yang telah  dilecehkan Monang Hasibuan itu adalah anggota PWI di Riau.

"Kita, PWI Riau keberatan dengan sikap dia (Monang Hasibuan,red) itu. Kita tidak minta dia menghormati PWI, bukan. Tapi dia kita minta untuk menghormati hukum," tandasnya.